Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Purwakarta mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan sub urusan bencana pelayanan dasar trantibumlinmas.

Pembentukan Badan Penanggulanagan Bencana Daerah Kabupaten Purwakarta merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Perangkat Daerah.

Pada awal terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purwakarta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Tugas Pokok dan Fungsi Penanggulangan Bencana merupakan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Purwakarta.

Seiring dengan dinamika perkembangan dan adanya penataan kelembagaan, serta munculnya Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal urusan trantibumlinmas sub urusan kebakaran dan sub urusan bencana, maka terbentuklah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purwakarta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta dan Peraturan Bupati Nomor 162 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Pengorganisasian, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penangulangan Bencana Daerah.

Selengkapnya
PURWAKARTA WEATHER

Seputar BPBD

Kabupaten Purwakarta