Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purwakarta mempunyai tugas seperti dibawah ini :
1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan Bencana yang mencakup pencegahan Bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekontruksi secara adil dan setara.
2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap enanggulangan bencana;
5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Dalam Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purwakarta mempunyai Fungsi :
1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efesien;
2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
3. Pelaksanaan Kebijakan, perencanaan dan kegiatan penanggulangan bencana;
4. Pelaksanaan Evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati dan/atau ketentuan perundang-undangan sesuai lingkup tugas dan fungsinya.
Dalam Penyelenggaraan fungsi pokok, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purwakarta mempunyai 2 Fungsi yaitu :